“MARI BERBAGI BERSAMA BANK SYARI'AH”
Masyarakat Indonesia sesungguhnya telah mengenal istilah berbagi hasil, bahkan sejak zaman peradaban awal nusantara. Di berbagai daerah di Indonesia, misalnya telah dikenal praktek berbagi hasil antara pemilik sawah dengan petani penggarapnya. Si petani penggarap menanami sawah dengan padi atau palawija, dan setelah panen hasilnya dibagi atas dasar kesepakatan. Bisa 50-50 (disebut maro di beberapa daerah) atau 30-70 atau 40-60 tergantung kesepakatan kedua pihak dan keduanya mendapatkan manfaat serta keuntungan.
Demikian pula praktek-praktek berbagi hasil di dalam kemitraan atau kerjasama dalam berdagang, telah pula dikenal luas di masyarakat, misalnya dengan istilah bakongsi atau belah pinang. iB (ai-Bi) perbankan syariah beroperasi dengan prinsip yang sama, yaitu berbagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Nasabah menyimpan uangnya di bank syariah, dan ia diperlakukan sebagai pemilik dana yang melakukan investasi pada bank syariah. Bank syariah kemudian akan mengelola dana masyarakat tersebut, menginvestasikannya ke sektor-sektor produktif yang menghasilkan keuntungan. Di akhir hari, keuntungan tersebut akan dibagi-hasil-kan sesuai kesepakatan, misalnya 40% untuk nasabah dan 60% untuk bank syariah sebagai "manajer investasi" yang mengelola dana tersebut. Besarnya porsi keuntungan yang diterima oleh nasabah itulah yang disebut "nisbah bagi hasil" dalam Tabungan iB atau Deposito iB.
Berbagi hasil akan memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak karena hasil yang diterima oleh masing-masing sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan. Nasabah bank syariah memiliki dana, bank syariah memiliki keahlian mengelola dana tersebut menjadi keuntungan. Kemanfaatan lain adalah berupa adanya keadilan yang diterima oleh masing-masing pihak, yaitu bahwa nasabah akan menerima pembagian hasil usaha yang lebih besar ketika pendapatan bank mengalami peningkatan. Dan besarnya nisbah bagi hasil dapat lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan dari tabungan biasa.
Sebagai ilustrasi di tengah kondisi perekonomian tahun 2008, bank syariah tetap mampu memberikan bagi hasil yang setara (ekuivalen rate of return) dengan 7% - 8%. Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan khawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di bank syariah tidak akan ikut mengalami kerugian itu.
Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank.
Dengan pola ini, dana nasabah yang disimpan di bank syariah tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian. Di samping itu, Tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan iB, baik dengan skema titipan maupun skema investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp2 miliar. Jadi, mari berbagi hasil bersama iB (ai-Bi)......
blognya bagus....bmt ni udah lma berdirinya?
BalasHapusperkenalkan sya baehaqi dr Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI Depok,saat ni sedang magang di PPPA DaarulQur'an Cab.Bandung ga jauh dr posisi BMT Al-Fitrah :D
BalasHapus